Pengertian dan Ciri-Ciri Korupsi Dari segi bahasa, korupsi berasal dari bahasa Latin corruptio atau corruptus. Selanjutnya juga dikenal beberapa istilah lain seperti corruptie atau korruptie dari bahasa Belanda, corruption dari bahasa Perancis, dan corrupt atau corruption dalam bahasa Inggris.
Meski memiliki pelafalan berbeda, semua istilah lain dari korupsi tersebut memiliki arti yang sama. Dari segi bahasa korupsi memiliki arti yakni busuk, rusak, menyogok, menyimpang, memutar balik, memfitnah, dan menggoyahkan. Adapun untuk lebih jelasnya, berikut beberapa pengertian korupsi.
Pengertian Korupsi Menurut KBBI
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata korupsi merupakan tindakan penggelapan atau penyelewengan uang negara atau uang perusahaan demi kepentingan pribadi ataupun kelompok.
Pengertian Korupsi Menurut Para Ahli
Sejumlah ahli juga memiliki penjabaran masing-masing terkait istilah korupsi. Berikut beberapa pengertian korupsi menurut para ahli :- Prof. R. Subekti, SH dan Tjitrosudibio: Korupsi merupakan tindakan pidana curang yang bisa memberi kerugian finansial bagi negara atau perusahaan.
- Dr. Andi Hamzah, SH: Korupsi merupakan perbuatan hina, busuk, buruk, suka disuap, memfitnah yang menyimpang dan tidak memiliki moral.
- W. J. S. Poerwadarminta (Kamus Umum Bahasa Indonesia): Korupsi merupakan perbuatan curang, tidak bermoral, dan bisa disuap.
1. Dalam Arti Sempit
Korupsi merupakan tindak penyelewengan atau penggelapan uang negara, instansi atau perusahaan, dan lainnya yang memberi dampak merugikan bagi keuangan negara.
2. Dalam Arti Luas
Korupsi merupakan tindak kecurangan yang menyimpang dari ketetapan berlaku dalam berbagai bidang. Kecurangan tersebut dilakukan demi keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan tertentu.
Ciri-Ciri Korupsi
Tidak semua tindak kecurangan yang menyimpan dari perbuatan terpuji bisa disebut korupsi. Adapun lebih jelasnya apa yang dimaksud dengan korupsi itu memiliki beberapa ciri-ciri cukup spesifik. Berikut diantaranya:- Korupsi selalu melibatkan beberapa orang (lebih dari satu). Ciri inilah yang menjadi pembeda antara tindak penggelapan atau pencurian dengan korupsi.
- Pelaku yang terlibat dalam korupsi pada umumnya mempunyai wewenang atau kekuasaan yang turut memberi pengaruh pada suatu keputusan.
- Korupsi bersifat tertutup, rahasia, khususnya yang berkaitan dengan motif terjadinya korupsi.
- Korupsi melibatkan keuntungan timbal balik atau elemen kewajiban yang tidak selalu berwujud uang.
- Korupsi berupaya untuk berlindung di balik kebenaran hukum.
- Korupsi merupakan pelanggaran norma tugas dan pertanggungjawaban masyarakat.
- Semua bentuk korupsi merupakan bentuk pengkhianatan dari nilai kepercayaan.
- Tiap bentuk korupsi melibatkan fungsi ganda kontra fiktif dari pelaku korupsi itu sendiri.
- Tindakan korupsi memiliki unsur penipuan, baik pada badan publik maupun masyarakat secara umum.
- Korupsi berlandaskan pada niat kesengajaan dengan tujuan menempatkan kepentingan pribadi atau kelompok di atas kepentingan umum.
Jenis-Jenis Korupsi
Lebih lanjutnya, ternyata korupsi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Yakni korupsi yang berkaitan dengan:- tindakan yang merugikan keuangan negara,
- tindakan penggelapan dalam jabatan,
- tindakan suap menyuap,
- perbuatan curang,
- tindakan pemerasan,
- benturan kepentingan di dalam pengadaan, dan
- gratifikasi yang mencakup pemberian uang, komisi, pinjaman tanpa bunga, barang, potongan harga atau diskon, tiket perjalanan, perjalanan wisata, pengobatan gratis, dan fasilitas lain.
Maaf, komentar kamu akan aku moderasi terlebih dahulu, supaya aku tahu kalau ada komentar baru yang masuk, terima kasih telah berkomentar diblog ini :)
EmoticonEmoticon