guruhonor.com - Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) Sesuai dengan latar belakang terbentuknya Republik Indonesia, dapat disimpulkan bahwa NKRI ialah negara yang terdiri atas cakupan wilayah yang sangat luas serta tersebar dalam bentuk kepulauan dengan bermacam suku, adat, keyakinan maupun budaya. Berbagai adat, suku maupun keyakinan tersebut memiliki tujuan dasar yakni menjadi bangsa yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Sementara berdasarkan pada apa yang tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat 1, istilah Negara Kesatuan Republik Indonesia disebutkan sebagai Negara Kesatuan yang berbentuk Republik.
Adapun ketentuan yang terangkum di dalam UUD 1945 Pasal 1 (1) tersebut juga dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 18 ayat 1 yang menyatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia terdiri atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi tersebut terdiri atas kota serta kabupaten, yang di setiap kota, kabupaten maupun provinsi tersebut pada dasarnya memiliki pemerintahan daerah yang telah diatur menggunakan undang-undang. Lantas apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)?
Fungsi Negara (Secara Umum)
Tentunya untuk mengetahui mengenai fungsi-fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI, terlebih dahulu Anda perlu mengetahui fungsi negara secara umum yang diantaranya adalah sebagai berikut ini:- Mengusahakan keadilan, kemakmuran, dan keadilan bagi seluruh rakyatnya.
- Menegakkan keadilan melalui berbagai lembaga peradilan berdasarkan undang-undang.
- Melaksanakan penertiban dalam rangka mencapai tujuan bersama serta mencegah hal-hal buruk yang mungkin terjadi dalam masyarakat. Dalam kasus ini, peran sebuah negara adalah sebagai stabilisator, yaitu pihak yang bertugas menstabilkan keadaan di tengah masyarakat.
- Mempertahankan kedaualatan negara dan mengantisipasi kemungkin munculnya serangan yang akan mengancam kelangsungan hidup negara.
Fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
Setelah mengetahui fungsi sebuah negara secara umum, sekarang saatnya Anda mulai mengetahui apa fungsi Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI sendiri. Dimana berdasarkan pada tujuan nasional Negara Republik Indonesia, fungsi NKRI dapat disimpulkan seperti di bawah ini:- Fungsi membuat Undang-Undang Dasar (UUD),
- Fungsi membentuk kelembagaan Negara,
- Fungsi membuat peraturan-peraturan umum beserta undang-undang,
- Fungsi menentukan anggaran pendapatan serta anggaran belanja negara,
- Fungsi pertimbangan,
- Fungsi pemeriksaan pertanggungjawaban yang berhubungan dengan keuangan negara,
- Fungsi pemerintahan dalam penyelenggaraan kemakmuran,
- Fungsi perencanaan, terutama yang berhubungan dengan kegiatan pembangunan negara,
- Fungsi kehakiman.
- Turut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan kehidupan bangsa.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia serta seluruh tumpah darah Indonesia.
Khususnya Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang telah merangkum tujuan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai 1 (satu) negara dengan wilayah luas yang terdiri atas berbagai suku, adat, keyakinan dan budaya yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maaf, komentar kamu akan aku moderasi terlebih dahulu, supaya aku tahu kalau ada komentar baru yang masuk, terima kasih telah berkomentar diblog ini :)
EmoticonEmoticon